Label

Selasa, 21 Februari 2012

Penegasan Pelaksanaan Pasal 31e Ayat(1) UU No.36 Tahun 2008


hai.. ketemu lagi nih.. hari ini aku mau iseng-iseng aja nih masukin artikel ini, soalnya ada tulisan nih di komputer aku..

Penegasan Pelaksanaan Pasal 31e Ayat(1) UU No.36 Tahun 2008

Sehubungan dengan masih banyaknya Wajib Pajak khususnya badan dalam negeri belum paham terhadap pelaksanaan Pasal 31E Ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan nomor : 36 Tahun 2008, maka diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 66/PJ/2010 tertanggal 24 Mei 2010 yang menegaskan hal-hal sbb :

1. Berdasarkan Pasal 31E ayat (1) UU PPh, diatur bahwa WP Badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

2. Fasilitas pengurangan tarif tersebut dilaksanakan dengan cara self assessment pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan. Dengan demikian, Wajib Pajak tidak perlu menyampaikan permohonan untuk dapat memperoleh fasilitas tersebut.

3. Batasan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) adalah sebagai batasan maksimal peredaran bruto yang diterima atau diperoleh WP Badan Dalam Negeri untuk dapat memperoleh fasilitas pengurangan tersebut.

4. Peredaran bruto sebagaimana yang dimaksud adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi :

a. Penghasilan yang dikenai PPh bersifat final;
b. Penghasilan yang dikenai PPh tidak bersifat final; dan
c. Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

5. Fasilitas Pasal 31E ayat (1) tersebut bukan merupakan pilihan. Sepanjang akumulasi peredaran bruto sebagaimana dimaksud poin 4 di atas tidak melebihi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), tarif PPh yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi WP Badan Dalam Negeri wajib mengikuti ketentuan fasilitas pengurangan tarif sesuai dengan Pasal 31E ayat (1) UU PPh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar