Label

Kamis, 03 Desember 2009

Bahaya Rokok, AC dan Kosmetik

Racun pada Rokok
Rokok mengandung kurang lebih 4000 elemen-elemen, dan setidaknya 200 diantaranya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan. Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin, dan karbon monoksida.
• Tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru.
• Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat ini bersifat karsinogen, dan mampu memicu kanker paru-paru yang mematikan.
• Karbon monoksida adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen.
Efek Racun Rokok
Efek racun pada rokok ini membuat pengisap asap rokok mengalami resiko (dibanding yang tidak mengisap asap rokok):
• 14x menderita kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan
• 4x menderita kanker esophagus
• 2x kanker kandung kemih
• 2x serangan jantung
Rokok juga meningkatkan resiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal jantung, serta tekanan darah tinggi.
Batas Aman Merokok
Menggunakan rokok dengan kadar nikotin rendah tidak akan membantu, karena untuk mengikuti kebutuhan akan zat adiktif itu, perokok cenderung menyedot asap rokok secara lebih keras, lebih dalam, dan lebih lama.
Efek Bahaya Asap Rokok Bagi Kesehatan Tubuh Manusia - Akibat Sebatang Rokok Racun, Ketagihan, Candu, Buang Uang Dan Dosa
Rokok adalah benda beracun yang memberi efek santai dan sugesti merasa lebih jantan. Di balik kegunaan atau manfaat rokok yang secuil itu terkandung bahaya yang sangat besar bagi orang yang merokok maupun orang di sekitar perokok yang bukan perokok.
1. Asap rokok mengandung kurang lebih 4000 bahan kimia yang 200 diantaranya beracun dan 43 jenis lainnya dapat menyebabkan kanker bagi tubuh. Beberapa zat yang sangat berbahaya yaitu tar, nikotin, karbon monoksida, dsb.
2. Asap rokok yang baru mati di asbak mengandung tiga kali lipat bahan pemicu kanker di udara dan 50 kali mengandung bahan pengeiritasi mata dan pernapasan. Semakin pendek rokok semakin tinggi kadar racun yang siap melayang ke udara. Suatu tempat yang dipenuhi polusi asap rokok adalah tempat yang lebih berbahaya daripada polusi di jalanan raya yang macet.
3. Seseorang yang mencoba merokok biasanya akan ketagihan karena rokok bersifat candu yang sulit dilepaskan dalam kondisi apapun. Seorang perokok berat akan memilih merokok daripada makan jika uang yang dimilikinya terbatas.
4. Harga rokok yang mahal akan sangat memberatkan orang yang tergolong miskin, sehingga dana kesejahteraan dan kesehatan keluarganya sering dialihkan untuk membeli rokok. Rokok dengan merk terkenal biasanya dimiliki oleh perusahaan rokok asing yang berasal dari luar negeri, sehingga uang yang dibelanjakan perokok sebagaian akan lari ke luar negeri yang mengurangi devisa negara. Pabrik rokok yang mempekerjakan banyak buruh tidak akan mampu meningkatkan taraf hidup pegawainya, sehingga apabila pabrik rokok ditutup para buruh dapat dipekerjakan di tempat usaha lain yang lebih kreatif dan mendatangkan devisa.
5. Sebagian perokok biasanya akan mengajak orang lain yang belum merokok untuk merokok agar merasakan penderitaan yang sama dengannya, yaitu terjebak dalam ketagihan asap rokok yang jahat. Sebagian perokok juga ada yang secara sengaja merokok di tempat umum agar asap rokok yang dihembuskan dapat terhirup orang lain, sehingga orang lain akan terkena penyakit kanker.
6. Kegiatan yang merusak tubuh adalah perbuatan dosa, sehingga rokok dapat dikategorikan sebagai benda atau barang haram yang harus dihindari dan dijauhi sejauh mungkin. Ulama atau ahli agama yang merokok mungkin akan memiliki persepsi yang berbeda dalam hal ini.
Kesimpulan :
Jadi dapat disimpulkan bahwa merokok merupakan kegiatan bodoh yang dilakukan manusia yang mengorbankan uang, kesehatan, kehidupan sosial, pahala, persepsi positif, dan lain sebagainya. Maka bersyukurlah anda jika belum merokok, karena anda adalah orang yang smart / pandai.
Ketika seseorang menawarkan rokok maka tolak dengan baik. Merasa kasihanlah pada mereka yang merokok. Jangan dengarkan mereka yang menganggap anda lebih rendah dari mereka jika tidak ikutan ngerokok. karena dalam hati dan pikiran mereka yang waras mereka ingin berhenti merokok.






Bahaya Penggunaan Kosmetik
Kosmetik merupakan sebahagian daripada barangan dandanan diri wanita. Kebiasaannya barangan kosmetik disimpan di rumah malah merupakan sebahagian barangan utama yang sentiasa dibawa dalam tas tangan setiap wanita. Alat kosmetik merangkumi berbagai barangan termasuk barangan penjagaan rambut, mekap mata dan muka, bedak, gincu, pengilat dan pembersih kuku, minyak wangi dan sebagainya. Empat ribu tahun yang lalu, orang Mesir merupakan manusia pertama menggunakan krim pelembab yang mengandungi plumbum karbonat. Manakala wanita Rom menggunakan keladak arak merah sebagai gincu bibir. Pada kurun ke 18, sama ada wanita mahupun lelaki, kosmetik diguna setiap hari. Pada masa itu bedak diproses dengan menggunakan plumbum. Ini menyebabkan orang pada masa itu jarang kelihatan muda selepas umur 30 tahun. Malah ada yang mati akibat keracunan plumbum.
Jika dilihat dari segi sejarahnya kita dapati sejak dahulu lagi manusia menggunakan pelbagai jenis ramuan asli dan bahan kimia dalam pemprosesan barangan kosmetik. Ini termasuklah tanaman herba, lemak haiwan, dan menggunakan bahan-bahan kimia tertentu. Sehingga sekarang penggunaan alatan kosmetik masih diragui keselamatannya kepada pengguna. Disebabkan potensi kemalangan jiwa dan risiko kesihatan akibat kosmetik, maka kerajaan telah menggubal undang-undang bertujuan mengawal produk kosmetik dalam pasaran. Ini dicapai melalui pendaftaran produk kosmetik dan pelesenan syarikat yang memasarkan keluaran tersebut. Semua pengeluar dan pengimpot barangan kosmetik diwajibkan mendaftar barangan mereka supaya dapat dikenalpasti kandungan bahan-bahan yang digunakan. Ini bagi memastikan barangan tersebut bukan sahaja sesuai untuk kecantikan, tetapi selamat untuk digunakan.
Walau pun secara amnya barangan ini selamat digunakan, namun kehadiran bahan kimia tertentu boleh memberikan kesan mudarat apabila tersalah guna. Oleh itu nama kandungan bahan kimia yang tercatat pada label atau kotak kosmetik merupakan maklumat yang berguna kepada doktor untuk memudahkan rawatan dikendalikan jika berlakunya kes keracunan.
A. Barangan Jagaan Rambut
Syampo merupakan bahan pencuci rambut yang baru diperkenalkan kerana sebelum ini manusia menggunakan sabun untuk mencuci rambut. Pada tahun 1930, syampo dalam bentuk cecair mula diperkenal dan dipasarkan. Seterusnya diikuti keluaran dalam bentuk krim dan krim cecair. Tujuan penggunaan syampu pelbagai, antaranya untuk rawatan rambut terbelah dihujung, kelemumur dan rambut yang bermasalah. Syampo bersabun yang dipasarkan sekarang mengandungi lebih kurang 25 peratus minyak kelapa, sedikit minyak zaiton, 15 peratus alkohol dan 50 peratus sodium lauril sulfat dan 40 peratus air. Walau bagaimanapun pada masa ini, syampu berasaskan sabun semakin kurang dikeluarkan sebaliknya digantikan dengan sabun sintetik. Syampo cair merupakan yang paling popular. Biasanya syampu cecair mengandungi bahan pencuci seperti trietanolamin dodesilbenzin sulfonat, etanolamin laurik asid, pewangi dan air. Kandungan agen penambah (contohnya, selenium, asid salisilat dan resorsinol dalam sediaan anti kelemumur, pewarna, pewangi, pengawet) yang dirumuskan dalam syampu tidak begitu tinggi sehingga boleh menyebabkan keracunan kulit. Namun sesetengah agen berkenaan boleh mengakibatkan alergik pada kulit.
Sekiranya terminum antara 5 hingga 15 ml atau gm/kg berat, badan boleh menyebabkan keracunan yang ringan. Kerengsaan perut, mual dan muntah boleh terjadi. Susu boleh diberikan untuk mencairkan syampu di dalam perut.


B. Barangan peluntur rambut
Barangan peluntur rambut mengandungi pelbagai bahan kimia. Barangan jenis serbuk dan losyen dianggap sederhana bahayanya dan jika tertelan boleh menyebabkan gangguan gastrousus. Mangsa perlu bertindak dengan membasuh mulutnya dengan air yang banyak, kemudian dibawa untuk mendapat pemeriksaan doktor.
C. Barangan pengkerinting rambut
Pemprosesan barangan pengkeringting rambut melibatkan penggunaan berbagai bahan kimia. Bahan kimia yang boleh membahayakan adalah sulfit, bromat dan tioglikolat yang terdapat dalam losyen mengkerinting serta hidrogen peroksida yang bertindak sebagai neutralizer. Keracunan serius pernah berlaku pada kanak-kanak berusia 1.5 hingga 3 tahun yang menelan losyen kerinting rambut yang mengandungi bromat. Salah satu komplikasi yang dialami adalah buah pinggang gagal berfungsi. Keadaan ini boleh menyebabkan kematian. Hidrogen peroksida yang digunakan dalam barangan pengkeringting rambut berkepekatan sebanyak 9 peratus. Pada kepekatan ini, jika tertelan, ia tidaklah membimbangkan kecuali jika melibatkan isipadu yang banyak. Hidrogen peroksida boleh membebaskan oksigen dengan banyak sehingga menyebabkan ketegangan atau pengembangan perut. Keadaan ini akan membuatkan mangsa mengalami kesakitan perut.
D. Barangan pelurus rambut
Barangan pelurus rambut mengandungi bahan kimia yang lebih kuat pada kepekatan yang lebih tinggi daripada barangan pengkerinting rambut. Barangan pelurus rambut biasanya mengandungi natrium hidroksida pada kepekatan 1 hingga 3 peratus dengan nilai pH 13. Arahan penggunaannya haruslah diikuti dengan teliti bagi mengelakkan iritasi atau radangan pada kulit dan mata. Jika tertelan, ia boleh membakar sistem penghadaman kita terutama di bahagian esofagus. Untuk mengatasi masalah ini, pengguna digalakkan minum air biasa atau susu untuk mencairkannya. Pemeriksaan doktor juga perlu, bagi mengelakkan komplikasi.
E. Penyembur rambut
Penyembur rambut digunakan untuk mengawal keadaan rambut. Ini adalah barangan penjagaan rambut yang paling digemari. Pelarut yang digunakan biasanya sejenis alkohol yang berkepekatan sehingga 95 peratus. Jika tertelan, pelarut alkohol tersebut boleh mengakibatkan seseorang mengalami pening kepala. Kesan lain adalah sama seperti kesan keracunan alkohol.
F. Pelembut rambut, krim pembilas dan bahan dandanan rambut
Walaupun pelembut rambut, krim pembilas dan bahan dandanan rambut mengandungi berbagai jenis bahan kimia namun secara amnya barangan ini dianggap tidak berbahaya jika tertelan. Jika kandungan alkoholnya tinggi, kesan yang mungkin dialami hanyalah berbentuk gangguan perut.
Kebanyakan barangan kosmetik mekap muka mengandungi bahan-bahan yang tidak merbahaya dan dijual dalam kuantiti yang kecil. Barangan ini bolehlah dianggap tidak beracun. Namun begitu, sekiranya tertelan, air atau susu perlu diminum untuk mencairkan bahan kimia yang terdapat di dalam perut.
G. Pensil Alis Mata
Pencil alis mata biasanya mengandungi beberapa jenis bahan kimia antaranya lampblack, petrolatum dan parafin, kadangkala aluminium silikat dan asid stirat. Penggunaannya di bawah kelopak mata tidak digalakkan oleh pakar perubatan kerana boleh menyebabkan pigmentasi pada lapisan mukosa pada mata, mata menjadi merah, radang, berair dan pandangan menjadi kabur. Parafin tulin adalah merbahaya pada kulit. Kehadiran yang tidak tulin boleh menyebabkan kerengsaan dan ekzema. Walaupun pada amnya kandungan petrolatum adalah tidak toksik, tetapi bahan ini boleh menyebabkan alahan pada kulit.
H. Pembayang Mata
Pembayang mata mengandungi lanolin, beeswax, seresin, kalsium karbonat, minyak mineral, sorbitan oleate dan bedak. Bedak boleh menyebabkan gangguan paru-paru jika terdedah secara berpanjangan.
I. Maskara
Maskara mengandungi garam asid stearik berserta pigmen, lanolin, parafin dan lilin carnauba. Sejak penggunaannya selama beberapa tahun, terdapat beberapa kes seperti melecur, mata berair dan kerengsaan mata ke atas penggunanya.
J. Gincu
Gincu juga dianggap tidak berbahaya. Ia biasanya mengandungi minyak galian atau sayuran, lilin dan pewarna. Lain-lain bahan yang ditambah termasuklah bahan pelembap, pewangi, pengawet, antioksidan dan mungkin juga perasa. Jika ditelan, ia tidak meninggalkan sebarang kesan.
K. Pengilat Kuku
Bahan ini terdiri daripada pelarut seperti xylena, toluena, aseton, etil asetat, etanol atau metanol dan plasticizer (seperti butil-asetat, dibutil phthalate, kamfor) bersama nitroselulosa atau lain-lain resin. Sesetengah daripada bahan-bahan kimia ini, jika ditelan dengan banyak boleh mengakibatkan rasa mual, muntah dan mungkin menganggu fungsi otak. Mangsa keracunan perlu dibawa ke hospital dengan segera sekiranya didapati tertelan pengilat kuku. Pembersih pengilat kuku pula boleh membahayakan diri. Kesannya adalah sama sepeti keracunan alkohol.
L. Barangan Bedak
Barangan bedak termasuk bedak debu dan bedak badan. Bedak mengandungi bahan-bahan seperti talkum, kanji atau kedua-duanya sekali serta dengan karbonat inorganik, zink stearat, kaolin, pewangi dan mungkin juga pengawet. Secara amnya, bedak jenis ini dianggap tidak berbahaya. Namun begitu jika dihidu dengan banyak boleh menyempitkan saluran pernafasan.
M. Barangan Kolon
Barangan kolon serta minyak wangi amnya adalah larutan hidroalkohol yang dicampurkan dengan sedikit pewangi. Barangan ini mempunyai kandungan alkohol setinggi 50 hingga 90 peratus. Jika ditelan, ia boleh menyebabkan seseorang itu mengalami rasa mengantuk dan penekanan fungsi otak.
Selain daripada barangan yang disebutkan di atas, terdapat juga barangan lain yang biasa digunakan dan disimpan di rumah. Walaupun ia tidak dinyatakan, ini tidaklah bermakna yang ia langsung tidak merbahaya.
Langkah-langkah keselamatan Pengguna Kosmetik
• Baca label dengan teliti dan ikut arahan yang dicatatkan sebelum menggunakan sebarang kosmetik, terutama sekali apabila menggunakan barangan antiperspirant, depilotories, pewarna rambut dan sebagainya.
• Untuk mengetahui atau memastikan sama ada anda alah kepada sesuatu kosmetik, sapukan sedikit barangan tersebut pada bahagian belakang tangan anda. Biarkan selama 24 jam. Sekiranya anda mendapati sebarang kesan-kesan sampingan seperti kemerah-merahan, berbintil atau gatal-gatal dan sebagainya, hentikan penggunaan barangan tersebut.
• Sekiranya barangan kosmetik menyebabkan alahan atau kesan sampingan hentikan penggunaannya, cuci dan bersihkan bahagian-bahagian yang telah disapukan bahan kosmetik tersebut.
• Dalam keadaan kesan kosmetik tidak boleh dibersihkan atau keadaan tidak selesa, segera berjumpa doktor dengan membawa barangan kosmetik untuk diuji.
• Jika anda selalu mengunjungi pusat-pusat kecantikan (salon) dan mengalami kesan sampingan, pergi semula ke pusat kecantikan tersebut, catat nama barangan kosmetik yang digunakan dan ambil contohnya sekali.
• Jangan sekali-kali biarkan kanak-kanak bermain dengan barangan kosmetik anda. Kemungkinan kebanyakan alat kosmetik mengandungi bahan-bahan toksik yang tidak membahayakan orang dewasa tetapi membahayakan pada kanak-kanak. Simpan di tempat yang tinggi yang tidak boleh dicapai atau dilihat oleh kanak-kanak.
• Bagi penggunaan barangan mekap mata, anda harus menggunakan dengan berhati-hati bagi mengelakkan sentuhan bahan kimia atau kerosakan mekanikal pada mata.










Bahaya Penggunaan AC Terus-menerus
Hidup di kota besar pasti tidak bisa lepas dari pendingin ruangan (AC) yang membuat orang merasa sedikit nyaman karena udara di luar yang sangat panas. Tapi penggunaan pendingin ruangan secara terus menerus ternyata bisa berbahaya.
Bekerja seharian di ruang yang menggunakan pendingin ruangan saat ini sudah seperti kewajiban sejak beberapa tahun terakhir. Hal ini disebabkan semakin panasnya suhu udara yang diakibatkan oleh pemanasan global. Padahal penggunaan pendingin ruangan juga salah satu penyebab terjadinya pemanasan global karena menipisnya lapisan ozon.
Para pekerja yang bekerja di dalam ruangan tertutup lebih terpapar oleh polutan yang berada di dalam ruangan. Polutan tersebut berasal dari penggunaan bahan bangunan sintetis yang terus meningkat serta bisa juga berasal dari perawatan pribadi orang tersebut dan produk-produk rumah tangga lainnya yang mengandung berbagai macam zat kimia.
Pada gedung tertutup yang menggunakan pendingin udara, maka sirkulasi udaranya hanya berputar disekitar tempat yang itu-itu saja dan ditambah adanya polutan pada udara yang sama. Hal ini bisa memicu timbulnya Sick Building Syndrome. Sindrom ini bisa mengakibatkan infeksi saluran pernafasan serta dapat memperburuk penderita penyakit asma dan alergi akibat udara yang kotor.
Gejala yang ditimbulkan dari sindrom ini adalah sakit kepala, pusing, sinus dengan hidung tersumbat, gatal-gatal, mata mudah merah dan berair, gatal tenggorokan, mual, lesu dan sulit untuk berkonsentrasi. Jika tidak segera ditangani maka bisa menimbulkan penyakit yang lebih serius. Selain itu penggunaan pendingin ruangan yang terus menerus bisa membuat kulit menjadi kering dan tubuh kehilangan cairan.
Beberapa hal yang harus diingat jika menggunakan pendingin ruangan yang terus menerus, seperti dikutip dari Health24, Selasa (8/9/2009):
1. Rajin memeriksakan kebersihan dari pendingin ruangan seperti mengecek kadar freon secara teratur.
2. Gunakan sistem filtrasi yang bisa menghilangkan beberapa polutan, sehingga mengurangi efek yang tidak bagus bagi pemakainya.
3. Konsumsi cairan yang cukup sehingga tubuh tidak mengalami dehidrasi.
4. Jika memiliki masalah kesehatan serius yang berhubungan dengan pendingin ruangan, segera diobati dan cari tahu apa penyebabnya.
5. Untuk itu rawatlah pendingin ruangan dengan baik, supaya tidak menimbulkan masalah bagi pemakainya. Serta berhematlah dalam penggunaanya agar lapisan ozon tidak semakin menipis sehingga memperlambat terjadinya pemanasan global.

Suhu AC yang kelewat dingin dan semburan udaranya yang langsung mengenai wajah, kepala, dan leher dalam waktu lama (misalnya saat tidur
malam), menyebabkan beberapa gangguan saraf.Semburan udara langsung
tersebut bisa dari AC dan kipas angin. Menurut Dr. Wendra Ali.Sp.S, spesialis
saraf di RS Internasional Bintaro,berbagai gangguan itu antara lain:
Bell's palsy (kelumpuhan wajah sesisi) Penyakit ini menyebabkan terjadinya
pembengkakan saraf wajah (saraf ke-7)satu sisi.Biasanya penderita akan
merasa salah satu matanya pedih ketika cuci muka, karena mata itu tak dapat
dipejamkan. Ia juga sulit berkumur, mulutnya miring/mencong, bicaranya pelo,
saat minum airnya akan meler, dan pengecapan lidah berkurang. Penemuan
terakhir menunjukkan adanya kemungkinan infeksi virus yang terbawa oleh
udara atau angin.
Penyakit ini sering dijumpai dan biasanya menyerang remaja dan dewasa muda.
Bila terjadi pada orang tua harus dipikirkan kemungkinan gejala stroke.Bell's
palsy dapat disembuhkan bila cepat ditangani. Terapinya bisa dengan obat
antiinfla-masi/antiedema, antivirus dan vitamin saraf. Penderita juga harus
melakukan senam muka (facial exercise). Pasien biasanya akan pulih dalam
waktu 1-6 minggu. Tortikolis (leher tengeng/salah bantal) Penyakit ini biasanya terjadi saat orang bangun tidur. Penderita merasa lehernya kaku, tidak bisa menengok kesatu sisi, juga nyeri seperti disetrum bila dipaksakan bergerak.
Bila bicara atau batuk akan terasa sakit. Penyakit ini dapat diobati dengan
suntikan pada titik-titik nyeri di leher serta pemberian obat antiradang. Bila perlu bisa dilakukan terapi pemanasan. Frozen shoulder (bahu beku) Penyakit ini biasanya timbul di saat bangun tidur pagi. Penderita tidak sanggup menggosok gigi dan menyisir rambut karena pergelangan bahunya terasa sakit bila lengan diangkat atau digerakkan. Bila tidak diobati tentu akan membatasi pergerakan bahu, dan bila penyakitnya menahun perlu dilakukan tindakan operasi.
Pengobatannya terdiri dari pemberian obat anti-radang, anti nyeri dan suntikan
pada pergelangan bahu. Juga perlu terapi pemanasan ditambah latihan bahu.
Carpal tunnel syndrom Adalah penyakit dengan gejala kesemutan dan nyeri
pada tangan terutama 3 pertama (ibu jari, telunjuk, dan jari tengah). Gejala akan lebih terasa pada malam hari dalam ruang ber-AC. Gejala itu disebabkan
adanya pembengkakan saraf yang melewati terowongan di pergelangan
tangan. Penyakit ini dapat disembuhkan bila cepat ditangani. Dr. Wendra
menambahkan, suhu dingin AC berbahaya bagi penderita rematik. Pada
penderita migren pun AC bisa memicu kekambuhan.

OTOT

OTOT
Otot merupakan alat gerak aktif karena kemampuan berkontraksi. otot memendek jika sedang berkontraksi dan memanjang jika berelaksasi. Kontraksi otot terjadi jika otot sedang melakukan kegiatan , sedangkan relaksasi otot terjadi jika otot sedang beristirahat. Dengan demikian otot memiliki 3 karakter, yaitu:
a. Kontraksibilitas yaitu kemampuan otot untuk memendek dan lebih pendek dari ukuran semula, hal ini teriadi jika otot sedang melakukan kegiatan.
b. Ektensibilitas, yaitu kemampuan otot untuk memanjang dan lebih panjang dari ukuran semula.
c. Elastisitas, yaitu kemampuan otot untuk kembali pada ukuran semula.
Otot tersusun atas dua macam filamen dasar, yaitu filament aktin dan filament miosin. Filamen aktin tipis dan filament miosin tebal. Kedua filamen ini menyusun miofibril. Miofibril menyusun serabut otot dan serabut otot-serabut otot menyusun satu otot.
1. Jenis – Jenis Otot
Berdasarkan bentuk morfologi, sistem kerja dan lokasinya dalam tubuh, otot dibedakan menjadi tiga, yaitu otot lurik, otot polos, dan otot jantung.
a. Otot lurik (Otot Rangka)
Otot lurik disebut juga otot rangka atau otot serat lintang. Otot ini bekerja di bawah kesadaran. Pada otot lurik, fibril-fibrilnya mempunvai jalur-jalur melintang gelap (anisotrop) dan terang (isotrop) yang tersusun berselang-selang. Sel-selnya berbentuk silindris dan mempunvai banvak inti. Otot rangka dapat berkontraksi dengan cepat dan mempunyai periode istirahat berkali - kali. Otot rangka ini memiliki kumpulan serabut yang dibungkus oleh fasia super fasialis.
Gabungan otot berbentuk kumparan dan terdiri dari bagian:
1. ventrikel (empal), merupakan bagian tengah yang menggembung
2. urat otot (tendon), merupakan kedua ujung yang mengecil.
Urat otot (tendon) tersusun dari jaringan ikat dan bersifat keras serta liat. Berdasarkan cara melekatnya pada tulang, tendon dibedakan sebagai berikut ini:
1. Origo merupakan tendon yang melekat pada tulang yang tidak berubah kedudukannya ketika otot berkontraksi.
2. Insersio merupakan tendon yang melekat pada tulang yang bergerak ketika otot berkontraksi.
Otot yang dilatih terus menerus akan membesar atau mengalami hipertrofi, Sebaliknya jika otot tidak digunakan (tidak ada aktivitas) akan menjadi
kisut atau mengalami atrofi.
b. Otot Polos
Otot polos disebut juga otot tak sadar atau otot alat dalam (otot viseral). Otot polos tersusun dari sel – sel yang berbentuk kumparan halus. Masing – masing sel memiliki satu inti yang letaknya di tengah. Kontraksi otot polos
tidak menurut kehendak, tetapi dipersarafi oleh saraf otonom. Otot polos terdapat pada alat-alat dalam tubuh, misalnya pada:
1. Dinding saluran pencernaan
2. Saluran-saluran pernapasan
3. Pembuluh darah
4. Saluran kencing dan kelamin


c. Otot Jantung
Otot jantung mempunyai struktur yang sama dengan otot lurik hanya saja serabut – serabutnya bercabang - cabang dan saling beranyaman serta dipersarafi oleh saraf otonom.
Letak inti sel di tengah. Dengan demikian, otot jantung disebut juga otot lurik yang bekerja tidak menurut kehendak.
2. Fungsi Otot
Otot dapat berkontraksi karena adanya rangsangan. Umumnya otot berkontraksi bukan karena satu rangsangan, melainkan karena suatu rangkaian rangsangan berurutan.rangsangan kedua memperkuat rangsangan pertama dan rangsangan ketiga memeprkuat rangsangan kedua . dengan demikian terjadilah ketegangan atau tonus yang maksimum . tonus yang maksimum terus – menerus disebut tetanus.
3. Sifat Kerja Otot
Sifat kerja otot dibedakan atas antagonis dan sinergis seperti berikut ini:
a. Antagonis
'Antagonis adalah kerja otot yang kontraksinya menimbulkan efek gerak berlawanan, contohnya adalah:
1. Ekstensor( meluruskan) dan fleksor (membengkokkan), misalnya otot trisep dan otot bisep.
2. Abduktor (menjauhi badan) dan adductor (mendekati badan) misalnya gerak tangan sejajar bahu dan sikap sempurna.
3. Depresor (ke bawah) dan adduktor ( ke atas), misalnya gerak kepala merunduk dan menengadah.
4. Supinator (menengadah) dan pronator (menelungkup), misalnya gerak telapak tangan menengadah dan gerak telapak tangan menelungkup.
b. Sinergis
Sinergis adalah otot-otot yang kontraksinya menimbulkan gerak searah. Contohnya pronator teres dan pronator kuadratus.

4. Mekanisme Gerak Otot
Dari hasil penelitian dan pengamatan dengan mikroskop elektron dan difraksi sinar X, Hansen dan Huxly (l955) mengemukkan teori kontraksi otot yang disebut model sliding filaments.
Model ini menyatakan bahwa kontraksi didasarkan adanya dua set filamen di dalam sel otot kontraktil yang berupa filament aktin dan filamen miosin.. Rangsangan yang diterima oleh asetilkolin menyebabkan aktomiosin mengerut (kontraksi). Kontraksi ini memerlukan energi.
Pada waktu kontraksi, filamen aktin meluncur di antara miosin ke dalam zona H (zona H adalah bagian terang di antara 2 pita gelap). Dengan demikian serabut otot menjadi memendek yang tetap panjangnya ialah ban A (pita gelap), sedangkan ban I (pita terang) dan zona H bertambah pendek waktu kontraksi.
Ujung miosin dapat mengikat ATP dan menghidrolisisnya menjadi ADP. Beberapa energi dilepaskan dengan cara memotong pemindahan ATP ke miosin yang berubah bentuk ke konfigurasi energi tinggi. Miosin yang berenergi tinggi ini kemudian mengikatkan diri dengan kedudukan khusus pada aktin membentuk jembatan silang. Kemudian simpanan energi miosin dilepaskan, dan ujung miosin lalu beristirahat dengan energi rendah, pada saat inilah terjadi relaksasi. Relaksasi ini mengubah sudut perlekatan ujung myosin menjadi miosin ekor. Ikatan antara miosin energi rendah dan aktin terpecah ketika molekul baru ATP bergabung dengan ujung miosin. Kemudian siklus tadi berulang Iagi.

5. Sumber Energi untuk Gerak Otot
ATP (Adenosht Tri Phosphat) merupakan sumber energi utama untuk kontraksi otot. ATP berasal dari oksidasi karbohidrat dan lemak. Kontraksi otot merupakan interaksi antara aktin dan miosin yang memerlukan ATP.
ATP ---- ADP + P
Aktin + Miosin ------------------------- Aktomiosin
ATPase
Fosfokreatin merupakan persenyawaan fosfat berenergi tinggi yang terdapat dalam konsentrasi tinggi pada otot. Fosfokreatin tidak dapat dipakai langsung sebagai sumber energi, tetapi fosfokreatin dapat memberikan energinya kepada ADP.
kreatin
Fosfokreatin + ADP ----------------- keratin + ATP
Fosfokinase
Pada otot lurik jumlah fosfokreatin lebih dari lima kali jumlah ATP. Pemecahan ATP dan fosfokreatin untuk menghasilkan energy tidak memerlukan oksigen bebas. Oleh sebab itu , fase kontraksi otot sering disebut fase anaerob.
6. Kelainan pada Otot
Kelainan pada otot dapat disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut:
a. Atrofi
Atrofi merupakan suatu keadaan mengecilnya otot sehingga kehilangan kemampuan berkontraksi.
b. Kelelahan Otot
Kelelahan otot terjadi karena terus menerus melakukan aktivitas, dan bila ini berlanjut dapat terjadi kram.
c. Tetanus
Tetanus adalah otot vang terus menerus berkontraksi (tonus atau kejang) akibat serangan bakteri Clostridium tetani.
d. Miestenia Gravis
Miestenia Gravis adalah melemahnya otot secara berangsur-angsur sehingga menyebabkan kelumpuhan bahkan kematian. Penyebabnya
belum diketahui dengan pasti.
e. Kaku Leher (Stiff)
Stiff adalah peradangan otot trapesius leher sehingga leher terasa kaku. Stiff terjadi akibat kesalahan gerak.

Resume Tentang UUD 1945

A. PERIODE BERLAKUNYA KONSTITUSI RIS 1949
Perjalanan Negara baru Republik Indonesia tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan menjajah kembali Indonesia. Belanda berusaha memecahbelah bangsa Indonesia dengan cara membentuk negara-negara “boneka” seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, dan Negara Jawa Timur di dalam negara Republik Indonesia
Bahkan, Belanda kemudian melakukan agresi atau pendudukan terhadap ibu kota Jakarta, yang di kenal dengan agresi militer 1 pada tahun 1947 dan agresi militer 2 atas kota Yogyakarta pada tahun 1948. Untuk menyelesaikan pertikaian Belanda dengan Republik Indonesia, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) turun tangan dengan menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag (Belanda) tanggal 23 Agustus- 2 November 1949. Konferensi ini dihadiri oleh wakil-wakil dari Republik Indonesia, BFO ( Bijeenkomst voor Federal Overleg, yaitu gabungan Negara-negara boneka yang di bentuk Belanda), dan Belanda serta sebuah komisi PBB untuk Indonesia.
KMB tersebut menghasilkan 3 buah persetujuan pokok yaitu:
1. Didirikannya Negara Rebublik Indonesia Serikat ;
2. Penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat; dan
3. Didirikan uni antara RIS dengan Kerajaan Belanda.
Perubahan bentuk negara dari negara kesatuan menjadi negara serikat mengharuskan adanya penggantian UUD. Oleh karena itu, disusunlah naskah UUD Republik Indonesia Serikat. Rancangan UUD tersebut dibuat oleh delegasi RI dan delegasi BFO pada Konferensi Meja Bundar.
Seteah kedua belah pihak menyetujui rancangan tersebut, maka mulai 27 Desember 1949 diberlakukan suatu UUD yang diberi nama Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Konstitusi tersebut terdiri atas mukadimah yang berisi 4 alinea, Batang Tubuh yang berisi 6 bab dan 197 pasal, serta sebuah lampiran.
Mengenai bentuk Negara dinyatakan dalam pasal 1 ayat (1) konstitusi yang berbunyi “ Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat adalah negara hukum yang demokratis dan berbentuk federasi”. Dengan berubah menjaadi negara serikat (federasi), maka di dalam RIS terdapat beberapa bagian. Masing-masing memiliki kekuasaan pemerintahan di wilayah bagiannya. Negara-negara bagian itu adalah : negara Republik Indonesia, Indonesia Timur, Pasundan, Jawa timur, Madura, Sumatera Timur, dan Sumatera Selatan. Selain itu satuan-satuan kenegaraan yang berdiri sendiri , yaitu : Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara, dan Kalimantan Timur.
Selama berlakunya Konstitusi RIS 1949, UUD 1945 tetap berlaku tetapi hanya untuk negara bagian Republik Indonesia. Wilayah negara bagian itu meliputi Jawa dan Sumatera dengan ibu kota di Yogyakarta.
Sistem pemerintahan yang digunakan pada masa berlakunya Konstitudi RIS adalah sistem parlementer. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 118 ayat 1 dan 2. Konstitusi RIS pada ayat (1) di tegaskan bahwa “presiden tidak dapat diganggu gugat.” Artinya, Presiden tidak dapat dimintai pertanggung jawaban atas tugas-tugas pemerintahan. Sebab, Presiden adalah kepala negara tetapi bukan kepala pemerintahan. Kalau demikian, siapakah yang menjalankan yang bertanggung titik jawab atas tugas pemerintahan. Pada Pasal 118 ayat (2) di tegaskan bahwa “Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.” Dengan semikin, yang melaksanakan dan mempertanggungjawabkan tugas-tugas pemerintahan adalah menteri-menteri. Dalam sistem ini, kepala pemerintahaan dijabat oleh Perdana Menteri. Lalu, kepada siapakah pemerintah bertanggung jawab? Dalam sistem pemerintahan parlementer, pemerintah bertanggung jawab kepada parlemen (DPR).
Perlu kalian ketahui bahwa lembaga-lembaga menurut Konstitusi RIS adalah:
a. Presiden
b. Menteri-menteri
c. Senat
d. Dewan Perwakilan Rakyat
e. Mahkamah Agung
f. Dewan Pengawas Keuangan
B. PERIODE BERLAKUNYA UUDS 1950
Pada awal Mei 1950 terjadi penggabungan negara-negara bagian dalam negara RIS, sehingga hanya tinggal tiga negara bagian yaitu negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur. Perkembangan berikutnya adalah unculnya kesepakatan antara RIS yang mewakili Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur. Perkembangan berikutnya adalah munculnya kesepakatan antara RIS yang mewakili Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur dengan Republik Indonesia untuk kembali ke bentuk Negara Kesatuan.Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Piagam Persetujuan tanggal 19 Mei 1950. Untuk mengubah negara Serikat menjadi Negara Kesatuen di perlukan suatu UUD negara kesatuan. UUD tersebut akan diperoleh dengan cara memasukan isi UUD 1945 ditambahkan bagian-bagian yang baik dari RIS.
Pada tanggal 15 Agustus 1950 ditetapkanlah Undang-Undang Federal No.7 tahun 1950 tentang UUD Sementara (UUDS) 1950, yang berlaku sejak tanggal 17 Agustus 1950. Dengan demikian, sejak tanggal tersebut Konstitusi RIS 1949 diganti dengan UUDS 1950, dan terbentuklah kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. UUD sementara 1950 terdiri atas Mukadimah dan Batang tubuh,yang meliputi 6 bab dan 146 pasal.
Mengenai dianutnya bentuk nrgara kesatuan dinyatakan dalam Pasal 1 ayat(1) UUDS 1950 yang berbunyi ”Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”.
Sistem pemerintahan yang dianut pada masa berlakunya UUDS 1950 adalah system pemerintahan parlementer. Dalam pasal 83 ayat (1) UUDS 1950 ditegaskan bahwa “Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu-gugat”. Kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa “Menteri-Menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah,baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri”. Hal ini berarti yang bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintahan adalah menteri-menteri.Menteri-menteri tersebut bertanggung jawab kepada parlemen atau DPR .
Perlu kalian tau lembaga-lembaga negara menurut UUDS 1950 adalah :
a. Presiden dan Wakil Presiden
b. Menteri-Menteri
c. Dewan Perwakilan Rakyat
d. Mahkamah Agung
e. Dewan Pengawas Keuangan
Sesuai dengan namanya, UUDS 1950 bersifat sementara. Sifat kesementaraan ini Nampak dalam rumusan pasal 134 yang menyatakan bahwa ”Konstituante (Lembaga Pembuat UUD) bersama-sama dengan pemerintah selekas-lekasnya menetapkan UUD Republik Indonesia yang akan menggantikan UUDS ini”. Anggota Konstituante dipilih melalui pemilihan umum bulan Desember 1955 dan diresmikan tanggal 10 November 1956 di Bandung.
Sekalipun Konstituante telah bekerja kurang lebih selama setengah tahun, namun lembaga ini masih belum berhasil menyelesaikan sebuah UUD. Faktor penyebab ketidakberhasilan tersebut adalah adanya pertentangan pendapat diantara partai-partai politik di badan Konstituante dan juga di DPR serta di badan-badan pemerintahan.
Pada tanggal 22 April 1959 Presiden Soekarno menyampaikan amanat yang berisi anjuran untuk kembali ke UUD 1945. Pada dasarnya, saran untuk kembali kepada UUD 1945 tersebut dapat diterima oleh para anggota Konstituante tetapi dengan pandangan yang berbeda-beda. Oleh karna tidak memperoleh kata sepakat, maka diadakan pemungutan suara. Sekalipun sudah diadakan tiga kali pemungutan suara, ternyata jumlah suara yang mendukung anjuran Presiden tersebut belum memenuhi persyaratan yaitu 2/3 suara dari jumlah anggota yang hadir.
Atas dasar hal tersebut, demi untuk menyelamatkan bangsa dan negara, pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah Dekrit Presiden yang isinya adalah:
1. Menetapkan pembubaran Konstituante
2. Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
3. Pembentukan MPRS dan DPAS
Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka UUD 1945 berlaku kembali sebagai landasan konstitusional dalam menyelenggarakan pemerintahan Republik Indonesia.
C. UUD 1945 Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999
Praktik penyelenggaraan negara pada masa berlakunya UUD 1945 sejak Juli 1959 – 19 Oktober 1999 ternyata mengalami berbagai pergeseran bahkan terjadinya beberapa penyimpangan. Oleh karena itu, pelaksanaan UUD 1945 selama kurun waktu tersebut dapat dipilah menjadi dua periode yaitu periode Orde Lama (1959-1966) dan periode Orde Baru (1966-1999).
Pada masa pemerintahan Orde Lama, kehidupan politik dan pemerintahan sering terjadi penyimpangan yang dilakukan Presiden dan juga MPRS yang justru bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Artinya, pelaksanaan UUD 1945 pada masa itu belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal ini terjadi karena penyelenggaraan pemerintahan terpusat pada kekuasaan seorang Presiden dan lemahnya control yang seharusnya dilakukan DPR terhadap kebijakan-kebijakan Presiden.
Selain itu muncul pertentangan politik dan konflik lainnya yang berkepanjangan sehingga situasi politik, keamanan dan kehidupan ekonomi semakin memburuk. Puncak dari situasi tersebut adalah munculnya pemberontakan G-30-S/PKI yang sangat membahayakan keselamatan bangsa dan negara.
Mengingat keadaan semakin membahayakan, Ir. Soekarno selaku Presiden RI memberikan perintah kepada Letjen Soeharto melalui Surat Perintah 11 Maret 1966 (Supersemar) untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan bagi terjaminnya keamanan, ketertiban dan ketenangan serta kestabilan jalannya pemerintahan. Lahirnya Supersemar tersebut dianggap sebagai awal masa Orde Baru.
Semboyan Orde Baru pada masa itu adalah melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Dilihat dari prinsip demokrasi, prinsip negara hukum dan keadilan social ternyata masih terdapat banyak hal yang jauh dari harapan. Hampir sama dengan pada masa Orde Lama, sangat dominannya kekuasaan Presiden dan Lemahnya control DPR terhadap kebijakan-kebijakan Presiden/pemerintah.
Selan itu, kelemahan tersebut terletak pada UUD 1945 itu sendiri, yang sifatnya singkat dan luwes (felksibel), sehingga memungkinkan munculnya berbagai penyimpangan. Tuntutan untuk merubah atau menyempurnakan UUD 1945 tidak memperoleh tanggapan, bahkan pemerintahan Orde Baru bertekad untuk mempertahankan dan tidak merubah UUD 1945.
D. UUD 1945 Periode 19 Oktober 1999 – Sekarang
Seiring dengan tuntutan formasi dan setelah lengsernya Presiden Soeharto sebagai penguasa Orde Baru, maka sejak tahun 1999 dilakukan perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Sampai saat ini, UUD 1945 sudah mengalami empat tahap perubahan, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002. Penyebutan UUD setelah perubahan menjadi lebih lengkap, yaitu : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Melalui empat tahap perubahan tersebut, UUD 1945 telah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Perubahan itu menyangkut kelembagaan negara, pemilihan umum, pembatasan kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden, memperkuat kedudukan DPR, Pemerintahan daerah dan ketentuan yang terinci tentang hak-hak asasi manusia.
Setidaknya, setelah perubahan UUD 1945, ada beberapa praktik ketatanegaraan yang melibatkan rakyat secara langsung. Misalnya dalam hal pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dan pemilihan Kepala Daerah (Gubernur daan Bupati/Walikota). Hal-hal tersebut tentu lebih mempertegas prinsip kedaulatan rakyat yang dianut negara kita.
Setelah melalui serangkaian perubahan (amandemen), terdapat lembaga-lembaga negara baru yang dibentuk. Sebaliknya terdapat lembaga negara yang dihapus, yaitu Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 sesudah amandemen adalah :
a. Presiden
b. Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Dewan Perwakilan Rakyat
d. Dewan Perwakilan Daerah
e. Badan Pemeriksa Keuangan
f. Mahkamah Agung
g. Mahkamah Konstitusi
h. Komisi Yudisial

2. PENYIMPANGAN-PENYIMPANGAN TERHADAP KONSTITUSI
Dalam praktik ketatanegaraan kita sejak 1945 tidak jarang terjadi penyimpangan terhadap konstitusi (UUD). Marilah kita bahas berbagai penyimpangan terhadap konstitusi, yang kita fokuskan pada konstitusi yang kini berlaku, yakni UUD 1945:
A. Penyimpangan terhadap UUD 1945 masa awal kemerdekaan, antara lain:
Keluarnya Maklumat Wakil Presiden Nomor X (baca:eks) tanggal 16 Oktober 1945 yang mengubah fungsi KNPI dari pembantu menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut serta menetapkan GBHN sebelum terbentuknya MPR, DPR, dan DPA. Hal ini bertentangan dengan UUD 1945 pasal 4 aturan peralihan yang berbunyi “Sebelum MPR, DPR, dan DPR terbentuk, segala kekuasaan dilaksanakan oleh Presiden dengan bantuan komite nasional”.
Keluarnya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 yang merubah sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem pemerintahan parlementer. Hal ini bertentangan dengan pasal 17 UUD 1945.
B. Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada masa Orde Lama, antara lain:
Presiden telah mengeluarkan produk peraturan dalam bentuk Penetapan Presiden, yang hal itu tidak dikenal dalam UUD 1945.
MPRS, dengan Ketetapan No. 1/MPRS/1960 telah menetapkan Pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita (Manifesto Politik Republik Indonesia) sebagai GBHN yang bersifat tetap.
Pimpinan lembaga-lembaga negara diberi kedudukan sebagai menteri-menteri negara, yang berarti menempatkannya sejajar dengan pembantu Presiden.
Hak budget tidak berjalan, karena setelah tahun 1960 pemerintah tidak mengajukan RUU APBN untuk mendapat persetujuan DPR sebelum berlakunya tahun anggaran yang bersangkutan.
Pada tanggal 5 Maret 1960, melalui Penetapan Presiden No.3 tahun 1960, Presiden membubarkan anggota DPR hasil pemilihan umum 1955. Kemudian melalui Penetapan Presiden No.4 tahun 1960 tanggal 24 Juni 1960 dibentuklah DPR Gotong Royong (DPR-GR).
MPRS mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup melalui Ketetapan Nomor III/MPRS/1963.
C. Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada masa Orde Baru :
MPR berketetapan tidak berkehendak dan tindak akan melakukan perubahan terhadap UUD 1945 serta akan melaksanakannya secara murni dan konsekuen (Pasal 104 Ketetapan MPR No. I/MPR/1983 tentang Tata Tertib MPR). Hal ini bertentangan dengan Pasal 3 UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada MPR untuk menetapkan UUD dan GBHN, serta Pasal 37 yang memberikan kewenangan kepada MPR untuk mengubah UUD 1945.
MPR mengeluarkan Ketetapan MPR No. IV/MPR/1983 tentang Referendum yang mengatur tata cara perubahan UUD yang tidak sesuai dengan pasal 37 UUD 1945.
Setelah perubahan UUD 1945 yang keempat (terakhir) berjalan kurang lebih 6 tahun, pelaksanaan UUD 1945 belum banyak dipersoalkan. Lebih-lebih mengingat agenda reformasi itu sendiri antara lain adalah perubahan (amandemen) UUD 1945 hasil perubahan (amandemen) yang belum dapat dipenuhi oleh pemerintah, yaitu anggaran pendidikan dalam APBN yang belum mencapai 20%. Hal itu ada yang menganggap bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara A

KOPERASI

KOPERASI SEBAGAI PELAKU EKONOMI

Pada masa pemerintahan Orde Baru kedudukan Koperasi makin kuat dengan disahkannya UU No. 12 Tahun 1992 tentang Berdirinya Departemen Koperasi, kemudian pada tahun 1992 disahkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai penganti UU No. 12 Tahun 1967 yang mensejajarkan koperasi dengan PT, CV, Perusahaan Perseorangan, dan Firma sebagai badan usaha yang mandiri.
1. Pengertian Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Penjelasan dari pengertian koperasi tersebut adalah sebagai berikut.
a. Koperasi adalah badan usaha, artinya bahwa koperasi Indonesia juga seperti lembaga ekonomi lainnya yaitu boleh mengelola berbagai unit usaha.
b. Beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, artinya koperasi bukan kumpulan modal seperti badan usaha berbentuk PT, Firma maupun CV. Walaupun koperasi juga membutuhkan modal dalam upaya memperoleh keuntungan, tetapi kepentingan dan pelayanan kepada anggota harus diutamakan.
c. Ekonomi rakyat, artinya orang-orang yang ekonominya lemah diharapkan menghimpun diri dalam wadah koperasi agar meningkat kesejahteraannya, sehingga tidak ketinggalan dengan yang kuat ekonominya.
d. Asas kekeluargaan, artinya usaha kerja sama dijalin oleh rasa saling pengertian dan saling membantu di antara anggota dalam wadah organisasi yang dipimpin pengurus.
Secara umum pengertian koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum untuk menjalankan usaha bersama dengan cara bekerja sama secara kekeluargaan untuk mencapai kesejahteraan para anggotanya.

Lambang Koperasi
2. Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
Menurut UU No. 25 Tahun 1992, pasal 5 prinsip-prinsip koperasi Indonesia terdiri dari lima hal:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
Adapun landasan dan tujuan koperasi adalah:
a. Landasan koperasi
1) Landasan idiil adalah Pancasila.
2) Landasan struktural adalah UUD 1945.
3) Landasan mental adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi.
b. Tujuan koperasi
Menurut Undang-Undang No. 25 tentang Perkoperasian bab II pasal 3, koperasi mempunyai tujuan:
1) Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya.
2) Mensejahterakan dan mencapai kemakmuran masyarakat
pada umumnya.
3) Ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
3. Kedudukan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Telah dikemukakan bahwa ada tiga sektor ekonomi yang merupakan kekuatan dalam tata perekonomian nasional, yaitu koperasi, perusahaan negara, dan perusahaan swasta. Dasar koperasi Indonesia pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dalam penjelasan pasal 33 antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan dan bukan kemakmuran orang seorang, serta bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Dengan demikian penjelasan Pasal 33 UUD 1945 menempatkan koperasi sebagai salah satu sector ekonomi dalam kedudukannya sebagai:
a. Soko guru perekonomian nasional.
b. Bagian integral tata perekonomian nasional.
c. Peranan koperasi dalam kehidupan ekonomi bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, peranan koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri, yaitu demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan. Dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perekonomian pada Bab III Pasal 4, Fungsi dan Peran Koperasi adalah sebagai berikut.
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya.
b. Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sosok gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4. Manfaat Koperasi
Manfaat koperasi yang dirasakan para anggotanya adalah:
a. Memberikan kemudahan dan pelayanan yang baik kepada para
anggotanya.
b. Sarana pengembangan potensi dan kemampuan untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota.
c. Meningkatkan kualitas kehidupan anggotanya.
d. Memperkokoh perekonomian rakyat.
Agar manfaat koperasi dapat dirasakan oleh anggotanya, hendaknya pengurus mengupayakan agar koperasi memiliki tiga sehat, yaitu sehat organisasi, sehat usaha, dan sehat mental.

Sistem Pencernaan Manusia

SISTEM PENCERNAAN MANUSIA
A. MAKANAN DAN FUNGSINYA BAGI MANUSIA
Banyak faktor yang mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan manusia, diantaranya adalah makanan. Makanan mempunyai peranan yang sangat penting dalam pertumbuhan dan perkembangan manusia. Melalui mkanan, manusia dapat memperoleh nutrisi yang dibutuhkan oleh tubuhnya. Nutrisi tersebut berupa karbohidrat, protein, lemak, vitamin, dan garam mineral.
1. Karbohidrat
Karbohidrat terdapat dalam beras, jagung, gandum, kentang, ubi-ubian, buah-buahan, dan madu. Karbohidrat digunakan sebagai sumber energi bagi tubuh kita. Setiap satu gram karbohidrat dapat menghasilkan energi sekitar 4 kilokalori. Kalau kita konversikan I kalori = 4,2 joule, maka 1 gram karbohidrat menghasilkan energi sebesar 16,8 kilojoule.
Selama proses pencernaan, karbohidrat akan dipecah menjadi molekul gula sederhana seperti glukosa. Bentuk gula sederhana inilah yang diserap oleh tubuh. Jika manusia mengonsumsi karbohidrat melebihi kebutuhan energi, maka karbohidrat akan disimpan dalam bentuk glikogen dan lemak. Glikogen akan disimpan di hati dan otot. Lemak akan disimpan disekitar perut, ginjal, dan bawah kulit. Kekurangan karbohidrat akan menyebabkan badan lemah, kurus, semangat kerja atau belajar menurun, dan daya tahan terhadap penyakit berkurang.
2. Protein
Sumber protein dapat berasal dari hewan dan disebut protein hewani, misalnya lemak, daging, susu, ikan, telur dan keju. Sumber protein yang berasal dari tumbuhan disebut protein nabati. Contohnya adalah kedelai, kacang tanah, dan kacang hijau.
Protein berfungsi sebagai komponen struktural dan fungsional. Fungsi structural berhubungan dengan fungsi pembangun tubuh dan pengganti sel-sel yang rusak. Fungsi fungsional berkaitan dengan
fungsinya sebagai komponen proses-proses biokimia sel seperti hormon dan enzim.
Selama proses pencernaan, protein akan diubah menjadi pepton dengan bantuan enzim pepsin di dalam lambung. Kemudian pepton akan diubah menjadi asam amino dengan bantuan enzim tripsin di dalam usus halus. Asam amino inilah yang akan diserap oleh tubuh. Sama seperti karbohidrat, setiap 1 gram protein dapat menghasilkan energi sebesar 17 kilojoule. Kekurangan protein dapat menyebabkan busung lapar.
3. Lemak
Sumber lemak dapat berasal dari hewan dan disebut dengan lemak hewani, misalnya lemak daging, mentega, susu, ikan basah, telur dan minyak ikan. Sumber lemak yang bersal dari tumbuhan disebut lemak nabati. Contohnya adalah kelapa, kemiri, kacang-kacangan, dan alpukat.
Lemak berfungsi sebagai cadangan energi dan pelarut vitamin A, D, E, dan K. Lemak disimpan dalam jaringan bawah kulit. Setiap satu gram lemak dapat menghasilkan energi sekitar 9 kilokalori atau 38 kilojoule.
4. Vitamin
Vitamin berfungsi sebagai kompenen organic enzim yang disebut sebagai co-enzim. Terdapat dua kelompok vitamin yang larut dalam air dan lemak. Vitamin larut dalam lemak mempunyai sifat dapat disimpan lama. Bila jumlah yang tersedia lebih banyak dari yang diperlukan tubuh, akan disimpan di dalam lemak dalam waktu yang cukup lama. Berbeda halnya dengan vitamin yang larut dalam air, bila jumlahnya melebihi yang diperlukan oleh tubuh, kelebihan akan dibuang ke luar tubuh melalui urin. Kekurangan vitamin akan menyebabkan penyakit avitaminosis.
5. Garam mineral
Garam mineral dibutruhkan secara sendiri-sendiri maupun kelompok. Masing-masing mempunyai peranan tertentu dalam tubuh. Sebagai contoh, kalsium, sumbernya berasal dari susu, keju, daging, sayur-
sayuran. Berfungsi pembentukan darah, kontraksi otot, pembentukan tulang, dan gigi, dsb.
B. SISTEM PENCERNAAN MANUSIA
Sistem pencernaan manusia terdiri atas saluran dan kelenjar pencernaan. Saluran pencernaan merupakan saluran yang dilalui bahan makanan. Kelenjar pencernaan adalah bagian yang mengeluarkan enzim untuk membantu mencerna makanan. Saluran pencernaan antara lain sebagai berikut.
1. Mulut
Di dalam rongga mulut, terdapat gigi, lidah, dan kelenjar air liur (saliva). Gigi terbentuk dari tulang gigi yang disebut dentin. Struktur gigi terdiri atas mahkota gigi yang terletak diatas gusi, leher yang dikelilingi oleh gusi, dan akar gigi yang tertanam dalam kekuatan-kekuatan rahang. Mahkota gigi dilapisi email yang berwarna putih. Kalsium, fluoride, dan fosfat merupakan bagian penyusun email. Untuk perkembangan dan pemeliharaan gigi yang bai, zat-zat tersebut harus ada di dalam makanan dalam jumlah yang cukup. Akar dilapisi semen yang melekatkan akar pada gusi.
Ada tiga macam gigi manusia, yaitu gigi seri (insisor) yang berguna untuk memotong makanan, gigi taring (caninus) untuk mengoyak makanan, dan gigi geraham (molar) untuk mengunyah makanan. Dan terdapat pula tiga buahkelenjar saliva pada mulut, yaitu kelenjar parotis, sublingualis, dan submandibularis. Kelenjar saliva mengeluarkan air liur yang mengandung enzim ptialin atau amilase, berguna untuk mengubah amilum menjadi maltosa. Pencernaan yang dibantu oleh enzim disebut pencernaan kimiawi. Di dalam rongga mulut, lidah menempatkan makanan di antara gigi sehingga mudah dikunyah dan bercampur dengan air liur. Makanan ini kemudian dibentuk menjadi lembek dan bulat yang disebut bolus. Kemudian bolus dengan bantuan lidah, didorong menuju faring.
2. Faring dan esofagus
Setelah melalui rongga mulut, makanan yang berbentuk bolus akan masuk kedalam tekak )faring). Faring adalah saluran yang memanjang dari bagian belakang rongga mulut sampai ke permukaan kerongkongan (esophagus). Pada pangkal faring terdapat katup pernapasan yang disebut epiglottis. Epiglotis berfungsi untuk menutup ujung saluran pernapasan (laring) agar makanan tidak masuk ke saluran pernapasan. Setelah melalui faring, bolus menuju ke esophagus; suatu organ berbentuk tabung lurus, berotot lurik, dan berdidnding tebal. Otot kerongkongan berkontraksi sehingga menimbulkan gerakan meremas yang mendorong bolus ke dalam lambung. Gerakan otot kerongkongan ini disebut gerakan peristaltik.
3. Lambung
Otot lambung berkontraksi mengaduk-aduk bolus, memecahnya secara mekanis, dan mencampurnya dengan getah lambung. Getah lambung mengandung HCl, enzim pepsin, dan renin. HCl berfungsi untuk membunuh kuman-kuman yang masuk berasama bolus akan mengaktifkan enzim pepsin. Pepsin berfungsi untuk mengubah protein menjadi peptone. Renin berfungsi untuk menggumpalkan protein susu. Setelah melalui pencernaan kimiawi di dalam lambung, bolus menjadi bahan kekuningan yang disebut kimus (bubur usus). Kimus akan masuk sedikit demi sedikit ke dalam usus halus.
4. Usus halus
Usus halus memiliki tiga bagian yaitu, usus dua belas jari (duodenum), usus tengah (jejunum), dan usus penyerapan (ileum). Suatu lubang pada dinding duodenum menghubungkan usus 12 jari dengan saluran getah pancreas dan saluran empedu. Pankreas menghasilkan enzim tripsin, amilase, dan lipase yang disalurkan menuju duodenum. Tripsin berfungsi merombak protein menjadi asam amino. Amilase mengubah amilum menjadi maltosa. Lipase mengubah lemak menjadi asam lemak dan gliserol. Getah empedu dihasilkan oleh hati dan ditampung dalam kantung empedu. Getah empedu disalurkan ke duodenum. Getah empedu berfungsi untuk menguraikan lemak menjadi asam lemak dan gliserol.
Selanjutnya pencernaan makanan dilanjutkan di jejunum. Pada bagian ini terjadi pencernaan terakhir sebelum zat-zat makanan diserap. Zat-zat makanan setelah melalui jejunum menjadi bentuk yang siap diserap. Penyerapan zat-zat makanan terjadi di ileum. Glukosa, vitamin yang larut dalam air, asam amino, dan mineral setelah diserap oleh vili usus halus; akan dibawa oleh pembuluh darah dan diedarkan ke seluruh tubuh. Asam lemak, gliserol, dan vitamin yang larut dalam lemak setelah diserap oleh vili usus halus; akan dibawa oleh pembuluh getah bening dan akhirnya masuk ke dalam pembuluh darah.
5. Usus besar
Bahan makanan yang sudah melalui usus halus akhirnya masuk ke dalam usus besar. Usus besar terdiri atas usus buntu (appendiks), bagian yang menaik (ascending colon), bagian yang mendatar (transverse colon), bagian yang menurun (descending colon), dan berakhir pada anus. Bahan makanan yang sampai pada usus besar dapat dikatakan sebagai bahan sisa. Sisa tersebut terdiri atas sejumlah besar air dan bahan makanan yang tidak dpat tercerna, misalnya selulosa.
Usus besar berfungsi mengatur kadar air pada sisa makanan. Bil kadar iar pada sisa makanan terlalu banyak, maka dinding usus besar akan menyerap kelebihan air tersebut. Sebaliknya bila sisa makanan kekurangan air, maka dinding usus besar akan mengeluarkan air dan mengirimnya ke sisa makanan. Di dalam usus besar terdapat banyak sekali mikroorganisme yang membantu membusukkan sisa-sisa makanan tersebut. Sisa makanan yang tidak terpakai oleh tubuh beserta gas-gas yang berbau disebut tinja (feses) dan dikeluarkan melalui anus.
C. KELAINAN DAN PENYAKIT PADA SISTEM PENCERNAAN MANUSIA
Beberapa kelainan dan penyakit yang dapat terjadi pada alat-alat sistem pencernaan antara lain:
1. Parotitis
Penyakit gondong yaitu penyakit yang disebabkan oleh virus yang menyerang kelenjar air ludah di bagian bawah telinga, akibatnya kelenjar ludah menjadi bengkak atau membesar.
2. Xerostomia
Xerostomia adalah istilah bagi penyakit pada rongga mulut yang ditandai dengan rendahnya produksi air ludah. Kondisi mulut yang kering membuat makanan kurang tercerna dengan baik.
3. Tukak Lambung
Tukak lambung terjadi karena adanya luka pada dinding lambung bagian dalam. Maka secara teratur sangat dianjurkan untuk mengurangi resiko timbulnya tukak lambung.
4. Appendiksitis
Appendiksitis atau infeksi usus buntu, dapat merembet ke usus besar dan menyebabkan radang selaput rongga perut.
5. Diare
Diare adalah penyakit yang disebabkan oleh infeksi bakteri maupun protozoa pada usus besar. Karena infeksi tersebut, proses penyerapan air di usus besar terganggu, akibatnya feses menjadi encer.
6. Konstipasi
Konstipasi atau sembelit terjadi akibat penyerapan air yang berlebihan pada sisa makanan di dalam usus besar. Akibatnya, feses menjadi sangat padat dan keras sehingga sulit dikeluarkan. Untuk mencegah sembelit dianjurkan untuk buang air besar teratur tiap hari dan banyak makan sayuran atau buah-buahan.